Kamis, 23 Agustus 2018

Mengenal Ilmu Fiqih

Mengenal Ilmu Fiqih

Dilansir dari wikipedia Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ) secara istilah adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Sedangkan menurut bahasa atau etimologi  fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.

Faidah Mempelajari Ilmu Fiqih:
a. Memahami hukum-hukum dengan dasar ilmu hingga mampu melaksanakan apa yang telah diwajibkan kepadanya, atau menjauhi apa yang diharamkan, atau hal-hal yang dimakruhkan ataupun dimubahkan baginya.
b. Membentengi diri dari pemikiran-pemikiran yang mempengaruhi syariat islam, dan membantah pemikiran yang menyerang islam.

Cakupan pembahasan ilmu Fiqih
Seluruh hal yang terkait dengan hukum syariat seperti , thaharah, shalat hingga permasalahan jihad dll.

Hukum Mempelajari Ilmu Fiqih

     Hukum mempelajari/mencari ilmu fiqih adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan.

Sebagaimana sabda Nabi ;
” Mencari ilmu itu hukumnya fardhu bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan “.

Hukum mempelajari ilmu fiqih tergantung dari amal yang akan dilakukan atau dijalankan atau diamalkan:
Kalau  amal yang akan dijalankan itu wajib ( fardhu ), maka hukum mencari/mempelajari ilmunya juga wajib. Seperti shalat lima waktu, hukum mempelajari ilmu yang membahas tata cara atau peraturan (syarat, rukun dll ) shalat lima waktu menjadi wajib.

Kalau amalnya sunnah, mencari ilmunya pun sunnah, contoh shalat rawatib . akan tetapi, walaupun amal sunnah kalau itu akan dijalankan, maka hukum mempelajari ilmunya menjadi wajib.

Kesimpulannya, amal sunnah kalau tidak akan dilakukan, mencari ilmunya hukumnya sunnah, amal sunnah yang akan dilakukan hukum mencari ilmunya menjadi wajib.

Untuk Kalian yang ingin memeplajari ilmu fiqih silahkan kunjungi link berikut BELAJAR ILMU FIQIH